Fenomena Donasi/Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Di Indonesia Saat Ini

 

Fenomena Donasi/Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

Di Indonesia Saat Ini

Oleh:

Dayat Sutisna

Analis Kebijakan Ahli Madya  Pada BBPPKS Bandung



M

asyarakat Indonesia sangat dikenal dengan kegotongroyongan dan kedermawanannya dalam membantu sesama. Bahkan Ketika masa masa perjuangan, kegotong royongan masyarakat sangat nampak dan kuat dalam membantu para pejuang kita. Ketika masa pandemi covid 19 pun masyarakat bahu membahu untuk menolong mereka yang membutuhkan, baik secara spontanitas maupun secara terstruktur melalui lembaga/yayasan. Hal ini merupakan salah satu modal sosial yang dimiliki bangsa Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk kegotongroyongan dan kedermawanan masyarakat saat ini yaitu dilakukan melalui kegiatan pengumpulan sumbangan/donasi baik untuk korban bencana maupun masyarakat lainnya yang membutuhkan.  Berbagai istilahpun bermunculan seperti donasi, sumbangan, udunan, infaq, sedekah, philantropi atau pengumpulan uang atau barang. Kegiatan pengumpulan sumbangan/donasi yang dilakukan oleh masyarakat melalui berbagai Lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan, tentu sangat menunjang dan membantu pemerintah dalam penanganan korban bencana atau pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Fenonema pengumpulan donasi atau menurut istilah Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 disebut pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh masyarakat, baik melalui Lembaga lembaga social maupun perorangan semakin berkembang dan semakin bervariasi. Pada awal mula munculnya kegiatan pengumpulan donasi/PUB yaitu untuk menangani hal-hal yang bersifat emergency, mendesak, sangat penting dan harus segera dilakukan seperti kejadian bencana, pandemic dan lainnya. Sehingga kegiatan ini hanya bersifat insidentil saja. Namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan teknologi kegiatan PUB tidak lagi sebatas kegiatan yang bersifat emergency tetapi sudah melembaga dan menjadi kegiatan utama dari beberapa organisasi kemasyarakatan. Hal ini didukung dengan adanya Platform digital, QRIS, e-money, e-wallet dan lainnya yang memudahkan dalam pengumpulan uang atau barang. Banyaknya media sosial juga menjadi salah satu media promosi yang efektif dalam kegiatan pengumpulan donasi.  Kondisi inilah yang semakin mendukung dan mempermudah Lembaga atau Yayasan dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.

M

enurut Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1961, Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, disebutkan lebih spesifik lagi bahwa Pengumpulan Uang atau Barang adalah salah satu kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat dengan berlandaskan semangat kegotong-royongan, yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Oleh karena itu sesungguhnya kegiatan pengumpulan uang atau barang memiliki tujuan yang sangat mulia. Pada penjelasan pasal 1 UU No 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa tujuan PUB yaitu untuk membangun atau membina dan memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan, yaitu keselamatan, ketenteraman dan kemakmuran lahir dan batin dalam tata-kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu maka kegiatan PUB harus dilakukan dengan “baik” dan “benar” artinya dilaksanakan dengan penuh kesukarelaan, tanpa ada paksaan dan mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang undangan yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan melalui pengumpulan uang atau barang sesuai  Permensos 8 Tahun 2021, yaitu dapat menunjang kegiatan : kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan/atau kebudayaan. 

O

leh karena itu negara harus hadir karena untuk menjamin, menjaga keselamatan, keamanan dan ketenteraman masyarakat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta memastikan bahwa donasi/sumbangan yang diberikan kepada lembaga/pihak tertentu disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peruntukannya. Agar usaha pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh masyarakat dapat bermanfaat, terarah dan berkembang dengan baik, maka pemerintah memiliki tugas untuk :

a. Membina kesadaran dan tanggungjawab sosial serta memelihara semangat kegotong royongan masyarakat indonesia, sehingga setiap warga negara indonesia merasa berkewajiban untuk dan dapat ikut serta dalam kegiatan kesejahteraan sosial tersebut menurut kemampuan masing-masing;

b.Melakukan usaha penertiban. pengamanan, dan pengawasan agar kegiatankegiatan kesejahteraan sosial tersebut dapat diselenggarakan dengan tertib, tanpa menimbulkan gangguan dan kegelisahan di dalam masyarakat, serta memperlancar pelaksanaan operasi tertib. 

u

ntuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan PUB sesuai Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961, Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuat berbagai regulasi tentang PUB yaitu : Kepmensos 1 Tahun 1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana, Kepmensos Nomor 56 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, Permensos 15 Tahun 2017 tentang  Pertunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin dan terakhir dengan terbitnya Permensos 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Di dalam Permensos 8/2021 dinyatakan bahwa setiap penyelenggara pengumpulan uang atau barang wajib mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Kewenangan pemberian izin PUB dengan memperhatikan cakupan wilayah tempat pengumpulan donasi. Disamping itu, tidak semua lembaga/yayasan dapat mengajukan izin melakukan PUB, tetapi hanya organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum yang dapat mengajukan ijin PUB dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum, agar penyelenggara PUB bertanggung jawab penuh secara hukum terhadap segala aktifitas yang dilaksanakannya. PUB itu sendiri dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel dan dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Inilah bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan PUB. 

B

erdasarkan data yang ada pada Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI, pada Tahun 2019 Kementerian Sosial telah mengeluarkan  izin PUB sebanyak 99 SK, tahun 2020 sebanyak 183 SK dan tahun 2021 sebanyak 167 SK. Hasil laporan sementara yang disampaikan oleh beberapa penyelenggara PUB, pada tahun 2021 saja terkumpul dana sebesar Rp 1.087.566.272.192 (satu trilyun delapan puluh tujuh milyar lima ratus enampuluh enam juta duaratus tujuh puluh dua ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah). Jumlah ini masih bersifat sementara karena beberapa penyelenggara yang sudah memiliki izin PUB belum menyampaikan laporan secara full. Hal ini menunjukkan bahwa potensi kedermawanan masyarakat melalui kegiatan PUB sangat besar.

D

idalam implementasinya masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara PUB. Kita masih ingat ketika pada Tahun 2018, seorang bernama  Budi Nur Ikhsan ( Cak Budi ) telah melakukan penggalangan dana dan sebagian dananya dibelikan mobil Toyota Fortuner dan iphone 7  dengan alasan untuk operasional pengumpulan sumbangan. Pada tahun 2020 sekitar bulan September- Oktober, masyarakat dihebohkan dengan maraknya penggalangan dana/PUB untuk Palestina, sehingga menarik perhatian berbagai pihak dan seluruh kementerian dan Lembaga pemerintahan.Beberapa lembaga sosial dan public figure serta masyarakat rame rame melakukan pengumpulan uang atau barang untuk Palestina. Bahkan ada yang sampe dipersoalkan ke kepolisian karena dipertanyakan penyaluran dana hasil PUB nya.  Masih di Tahun 2020 an, pada bulan Desember  masyarakat juga di hebohkan dengan penggalangan dana untuk Ananda Gala (Putra Vanessa Angel) yang dilakukan oleh Marissya Icha melalui akun instagramnya. Dalam hitungan 3 mingguan telah berhasil mengumpulkan donasi dari para followernya dan sekitar 2,8 Milyar untuk dibelikan rumah Gala.  Adapula kasus penggerebekan terhadap Yayasan Abdurahman Bin Auf oleh Densus 88 yang disinyalir telah melakukan penggalangan dana untuk teroris juga terjadi pada tahun 2020. Pada bulan Juli 2022, publik juga dihebohkan dengan kasus penggalangan dana oleh ACT yang dipublis oleh Majalah Tempo, yang diindikasikan pengelolaanya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Dari kasus kasus yang terjadi alasan yang sering muncul  antara lain ketidak tahuan terhadap peraturan perundang-undangan tentang PUB. Namun ada juga yang sudah tahu tetapi pura-pura tidak tahu, dan tentunya beragam alasan yang disampaikan. Hal ini juga berkaitan dengan sanksi terhadap pelanggaran penyelenggaraan PUB yang “dianggap” ringan karena masuk kategori tindak pidana ringan. Namun demikian, berdasarkan Undang Undang 9 Tahun 1961, apabila terjadi pelanggaran oleh penyelenggara dalam penyelenggaraan PUB, maka asset/harta hasil PUB dapat disita oleh negara. Tentu setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak berwenang dan berdasarkan keputusan pengadilan.

B

olehkah lembaga/yayasan yang melakukan PUB menggunakan dana hasil PUB untuk biaya operasional kegiatan ?

Seyogyanya Lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan PUB adalah organisasi yang relative sudah mapan, baik secara organisasi, SDM termasuk memiliki asset yang memadai. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dana hasil pengumpulan donasi untuk kebutuhan organisasi diluar PUB. Namun demikian didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Artinya bahwa untuk biaya kebutuhan selama proses pengumpulan sumbangan, penyelenggara PUB dapat menggunakan dana hasil PUB sepanjang tidak melebihi batas maksimal10 persen. Dana tersebut seringkali disebut sebagai dana operasional PUB. Tentu saja yang disebut biaya operasional adalah biaya- biaya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran operasi/kegiatan PUB. Menurut penulis yang bisa dikategorikan kedalam biaya operasional antara lain : pembelian alat tulis kantor untuk pembuatan proposal dan pelaporan, biaya publikasi dan promosi baik melalui sosial media maupun media cetak, biaya peralatan untuk packing bantuan, biaya transportasi, biaya dokumentasi, biaya komunikasi, biaya penyerahan bantuan dan biaya audit akuntin public bagi sumbangan di atas 500 juta. Karena PUB ini sifatnya incidental dimana sesuai UU 9 Tahun 1961 ijin hanya diberikan untuk jangka waktu 3 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali selama satu bulan, maka gaji karyawan dan fasilitasnya tidak masuk dalam kategori biaya operasional yang bisa diambil dari dana hasil sumbangan. Gaji dan fasilitas karyawan merupakan tanggung jawab lembaga/organisasi yang mempekerjakan dan seyogyanya di gaji dari asset yang dimiliki organisasi dan bukan berasal dari dana sumbangan. Oleh karena itu secara administrasi harus dipisahkan pencatatannya antara asset organisasi/yayasan  dengan dana hasil donasi.

B

erdasarkan pengamatan penulis, persoalan-persoalan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang antara lain : Tidak memiliki izin PUB dari pejabat berwenang, batas waktu pengumpulan melebihi waktu yang telah ditentukan, tidak mencamtumkan nomor izin dalam media promosi PUB, program yang dilaksanakan terlalu luas/tidak spesifik, biaya promosi melalui medsos dan biaya sewa platform digital melebihi dari 10%, pengeluaran biaya operasional lebih besar daripada bantuan yang diberikan, mengalihkan bantuan/dana yang terkumpul kepada pihak lain dengan alasan dana yang dikumpulkan tidak mencapai target, hasil PUB tidak seluruhnya disalurkan sesuai peruntukkan tetapi masih ada dana yang di sisakan, penyaluran hasil PUB kepada penerima bantuan tidak disaksikan oleh pejabat/dinas berwenang, gaji pegawai yayasan/lembaga di bayar dari hasil PUB, tidak melakukan audit oleh akuntan public bagi pengumpulan di atas 500 juta, dana hasil PUB disatukan dengan asset yayasan/lembaga, tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tetapi tidak lengkap. Kita memahami bahwa melakukan kegiatan PUB untuk membantu masyarakat yang membutuhkan adalah perbuatan yang sangat baik, namun tentu harus dilakukan dengan cara yang benar, yaitu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 Keterangan gambar : Direktur PSDBS Kementerian Sosial dan Direktur
 Pemberdayaan Zakat Kemenag didampingi Kasubdit Pemantauan dan Penyidikan 
 bersama para penyelenggara PUB

S

ebenarnya pemerintah melalui Kementerian Sosial telah melakukan berbagai upaya agar penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dapat berjalan dengan tertib, transparan dan akuntabel. Berbagai upaya telah dilakukan antara lain : melakukan perbaikan regulasi, pelayanan perizinan secara online melalui aplikasi, melakukan sosialiasi peraturan perundang undangan tentang PUB melalui Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder (baik secara offline, talkshow di radio dan membuat pamphlet/leaflet), melakukan koordinasi dengan dengan dinas sosial provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, menyelenggarakan temu penyelenggara PUB, melakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan PUB, melakukan asistensi perizinan PUB, melakukan patroli penyelenggaraan PUB, melakukan koordinasi dengan Kemenag, Kemendagri dan Kemenlu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB, meningkatkan peran PPNS dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan PUB.

O

leh karena itu, menyikapi  berbagai peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Lembaga/Yayasan penyelenggara PUB dan untuk meningkatkan penyelenggaraan PUB yang tertib, transparan dan akuntabel, maka perlu dilakukan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Merevieu dan melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan peraturan lainnya yang terkait dengan  pengumpulan uang atau barang dengan memperhatikan perkembangan PUB saat ini

2.  Membuat aturan yang lebih detail tentang penggunaan biaya operasional bagi penyelenggara PUB

3.  Membuat aturan khusus tentang penggunan platform digital ,  QRIS, e money dan e wallet sebagai salah satu cara PUB yang saat ini banyak digunakan oleh Yayasan/Lembaga.

4.  Melakukan koordinasi dan penyamaan pemahaman antara Kemensos dengan Kemenag terkait PUB yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga amil zakat (LAZ)

5.  Meningkatkan pengawasan dan penertiban PUB dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Sosial sebagaimana diamanatkan dalam PP 29 Tahun 1980 dengan melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait

6.  Memperkuat tugas dan peran PPNS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB. 

Namun demikian menurut hemat penulis, yang tidak kalah penting yaitu Komitmen dan integritas dari para penyelenggara PUB untuk tetap berpegang teguh kepada tujuan PUB itu sendiri sebagaimana dijelaskan di atas dan taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak tergiur dan tergoda dengan mudahnya mendapatkan uang atau barang dari para donatur.

Sumber :

1.    Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

3.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

4.    Direktorat PSDBS Kementerian Sosial


Komentar