POTRET ANAK DALAM PERSPEKTIF KEGIATAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) DI INDONESIA
POTRET
ANAK DALAM PERSPEKTIF KEGIATAN PENGUMPULAN
UANG
ATAU BARANG (PUB) DI INDONESIA
Oleh:
Dayat Sutisna
Analis
Kebijakan Ahli Madya Pada BBPPKS Bandung
A.
Pendahuluan
K |
ita masih ingat pada akhir Bulan Desember Tahun 2021, masyarakat dihebohkan dengan berita penggalangan dana (Pengumpulan Uang atau Barang) untuk Ananda Gala Putra Almh. Vanessa Angel dan Alm. Bibi yang dilakukan oleh Marissya Mulyana melalui akun Instagram @Marissyaicha. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membeli rumah yang selama ini ditempati oleh Gala dan keluarganya. Kondisi Ananda Gala yang masih balita dan ditinggal oleh kedua orang tuanya karena kecelakaan, telah menimbulkan simpati yang luar biasa dari masyarakat. Dalam hitungan 3 mingguan telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,4 Milyar yang diperuntukan pembelian rumah bagi Gala. Sungguh hal yang sangat luar biasa, karena dalam sejarah PUB belum pernah ada yang dapat mengumpulkan begitu banyak dana dalam hitungan minggu.
Pada dasarnya setiap orang tua pasti mendambakan
memiliki seorang anak yang lucu, sehat, cerdas dan tumbuh kembang dengan baik
sehingga ia akan tumbuh menjadi besar dan dewasa serta dapat
mewujudkan harapan dan penerus cita-cita keluarga. Anak adalah harta yang
amat berharga dalam kehidupan kita. Pada masa depan, anak menjadi tumpuan
harapan orang tua, untuk merealisasikan keinginan dan impian mereka. Bahkan
bagi sebagian orang tua, anak merupakan sumber inspirasi yang dapat memberi
rasa aman karena kelak mereka dapat mengurus dan menjaga mereka apabila tua. Anak
juga menjadi sumber keceriaan dan kebahagiaan bagi orang tuanya. Ia bisa
menjadi kebanggaan orang tua dan keluarganya.
Perhatian
orang tua, anggota keluarga dan orang lain yang signifikan serta bentuk interaksi
yang berlaku akan menentukan corak perkembangan anak-anak. Untuk dapat tumbuh
kembang dengan baik, anak tidak hanya cukup terpenuhi kebutuhan sandang, pangan
, papan (welfare) saja. Anak perlu rasa aman (safety), dan yang
paling penting anak butuh sentuhan kasih sayang dan perhatian (attachment).
Oleh karena itu, orang tua dan keluarga harus memainkan peranan yang penting
dalam mengawal lingkungan agar anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya tersebut
sehingga anak dapat tumbuh dewasa dalam keadaan sehat dari segi fisik, mental,
sosial dan spiritual. Keluarga merupakan wadah dan dasar fundamental bagi
perkembangan kepribadian anak. Setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup
layak, tumbuh dan berkembang kepribadiannya dengan baik sesuai dengan potensi
yang dimilikinya.
B |
erdasarkan
Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak Anak disebutkan bahwa anak memiliki hak :
untuk bermain, mendapatkan pendidikan, mendapat perlindungan, mendapat nama
(identitas), mendapat status kebangsaan, mendapat makanan, mendapat akses
kesehatan, mendapat rekreasi, mendapat kesamaan dan hak untuk berperan dalam
pembangunan. Namun demikian dalam kenyataannya tidak semua anak dapat hidup,
tumbuh kembang dan terpenuhi semua hak haknya dengan baik. Ada berbagai faktor
yang menyebabkan hak anak tidak terpenuhi antara lain kondisi kondisi sosial
ekonomi dan pendidikan orang tua yang tidak memadai. Keluarga yang broken
home, single parents, kejadian bencana, pandemi, krisis ekonomi, krisis
politik dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan hak-hak anak tidak dapat
dipenuhi dengan baik. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat dan organisasi-organisasi
kemasyarakatan melakukan berbagai kegiatan penggalangan dana atau pengumpulan
uang serta barang, sebagai bentuk
kepedulian dan perhatian mereka kepada anak-anak.
B. Pembahasan
P |
embangunan
kesejahteraan sosial atau saat ini lebih dikenal dengan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya untuk mencapai tujuan
berbangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan yaitu untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk
pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang
meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
Permasalahan
kesejahteraan sosial anak yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa masih ada
warga negara yang belum terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara layak
karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, anak-anak mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi
sosialnya sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan
bermartabat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga
negaranya, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan
hak asasi manusia. Perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam pasal 3
Undang-Undang 23 tahun 2002 bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
A |
nak menurut Undang
Undang Nomor 4 Tahun 1979 diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur
21 tahun dan belum pernah kawin.
Sedangkan di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan
bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang
masih berada dalam kandungan. Sementara itu Kartini Kartono (1990) memberikan
pengertian anak sebagai pribadi sosial yang memerlukan relasi dan
komunikasi dengan orang lain untuk
memanusiakan dirinya. Anak ingin diakui dan dihargai, berkeinginan pula untuk
dihitung dan mendapatkan tempat dalam kelompoknya. Hanya dalam komunikasi dan
relasi dengan orang lain (guru, pendidik, pengasuh, orang tua, anggota keluarga
dan lain-lain) dia bisa berkembang menuju kedewasaan. Oleh karena itu, orang
tua dan keluarga harus memainkan peranan yang penting dalam mengawal lingkungan
agar anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya tersebut sehingga anak dapat tumbuh
dewasa dalam keadaan sehat dari segi fisik, mental, sosial dan spiritual.
Keluarga merupakan wadah dan dasar fundamental bagi perkembangan kepribadian
anak. Setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup layak, tumbuh dan berkembang
kepribadiannya dengan baik sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
Nomor 8 Tahun 2012, ada 7 (tujuh) kelompok
anak yang memerlukan pelayanan
sosial karena masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial yaitu :
anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak
jalanan, anak dengan disabilitas, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan
anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak, diperlukan peran serta masyarakat yang
seluas-luasnya baik perseorangan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi
sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan
usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing
demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan. Salah satu
peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak dan
kesejahteraan sosial anak yaitu melalui kegiatan penggalangan dana, donasi, crowdfunding
atau pengumpulan uang atau barang. Kegiatan penggalangan
dana serta pengumpulan donasi atau menurut
Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1961 disebut Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yaitu setiap
usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan
sosial, mental/agama/ kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1980, disebutkan lebih spesifik lagi bahwa Pengumpulan Uang atau
Barang adalah salah satu
kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh dari dan untuk
masyarakat dengan berlandaskan semangat gotong-royong yang mempunyai tujuan
untuk mewujudkan dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, baik dalam
kehidupan orang seorang individu maupun dalam kehidupan bersama di dalam
masyarakat. Oleh karena itu, sesungguhnya kegiatan pengumpulan uang atau barang
memiliki tujuan yang sangat mulia. Selanjutnya pada penjelasan
pasal 1 UU No 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa tujuan PUB yaitu untuk membangun
atau membina dan memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan, yaitu keselamatan,
ketenteraman dan kemakmuran lahir dan batin dalam tata-kehidupan dan
penghidupan manusia, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
bersama.
B |
erdasarkan pengertian
dan tujuan dari PUB tersebut, maka kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk
anak adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap
anak untuk memenuhi hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan. Sehingga keselamatan, ketentraman dan kemakmuran anak dapat
terwujud baik secara lahir maupun batin yang dapat mendorong terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas,
berakhlak mulia, dan sejahtera. Menurut data
pada Direktorat PSDBS Kementerian Sosial, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 65 lembaga
atau yayasan penyelenggara pengumpulan
uang atau barang yang telah mendapat izin dari Kementerian Sosial dengan 166
program. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak kurang lebih 23 lembaga atau
yayasan yang melaksanakan program PUB untuk anak, meliputi : bidang Pendidikan (11 lembaga), kesehatan (14 lembaga), pemenuhan kebutuhan sandang
dan pangan (15 Lembaga), perumahan (8 lembaga), infrastruktur (5 lembaga) dan
kegiatan lainnya yang mendukung pemenuhan hak anak.
Kegiatan penggalangan dana untuk anak juga banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga, yayasan atau organisasi-organisasi keagamaan yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terdapat sekitar 606 organisasi pengelola zakat, infaq dan sedekah yang terdiri dari BAZNAS sebanyak 499 organisasi dan LAZIS sebanyak 107 organisasi. Disamping melaksanakan tugas utamanya melakukan pengelolaan zakat, lembaga-lembaga tersebut juga dalam implementasinya melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang dengan istilah infaq, sedekah atau wakaf dan dana sosial kemanusiaan lainnya termasuk program-program yang ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak.
K |
etidakberdayaan anak atau tidak
terpenuhinya hak-hak anak, menjadi sangat menarik perhatian banyak orang,
termasuk lembaga-lembaga yang selama ini melakukan kegiatan pengumpulan uang
atau barang. Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial
keagamaan beramai-ramai melakukan penggalangan dana dengan berbagai cara dan publikasi
yang beragam. Publikasi dan promosi penggalangan dana dengan menampilkan anak
dan berbagai permasalahan/kebutuhannya memiliki daya tarik tersendiri bagi
masyarakat. Hal ini menimbulkan empati dan simpati yang tinggi dari masyarakat sehingga mereka tertarik
untuk menyumbangkan Sebagian uang atau barangnya untuk mendukung program
tersebut. Berdasarkan
hasil penelusuran pada media sosial Instagram, terdapat banyak poster PUB
dengan menampilkan foto anak dalam berbagai kondisi disertai dengan kalimat-kalimat menggugah
masyarakat, bahkan terkadang dengan kalimat yang terlalu di dramatisir. Poster
promosi tersebut antara lain
:@donasikitabisa:Beasiswa Yatim &Dhuafa;
@yayasanbaitulyataamafadlan:Santunan akbar berbagi Bersama 1000 anak yatim;
@peduliyatim: Uluran tangan sahabat sangatlah dinanti untuk adik yatim disini;
@dompetdonasi: santunan anak yatim; @clothesforcharityid: List to Donate/List
barangmu dengan hashtag#CarousellxCFC dan pasang harga Rp. 0 kamu langsung
menyumbang dana Pendidikan bagi anak yang tidak mampu; @donasiorangbaik:mari
berbagi kebaikan; @donasipendidikan:wisata ceria Bersama yatrim &dhuafa; @ydsfku:
Program Pena Bangsa (Peduli Anak Bangsa); @ypp-indosiarsctv:SCTV cinta anak
yatim; @donasi_yatim: sedekah sembako dan beras untuk 2000 anak yatim;
@kebaikan_ummat: bantuan dana Kesehatan dek Ilham, Flash Donation Khitanan
Gratis Untuk Dhuafa dan yaitm;@kitabisa.com:sedekaheveryday,crowdfunding; @yayasan.anakbangsabisa: Bersama Cerdas meningkatkan literasi digital 5000 anak di 15 Kabupaten; @smiletrainindonesia:anak
Indonesia tidak seharusnya hidup dengan bibir sumbing; @berbuatbaik.id: yuk
jadi kakak asuh; @ayogerakbareng:selamatkan generasi negeri (Pendidikan), dan
masih banyak lagi promo-promo penggalangan dana lainnya.
Semakin marak dan berkembangnya kegiatan pengumpulan
uang atau barang, baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, komunitas
maupun lembaga-lembaga sosial baik menggunakan media konvensional maupun media
digital/teknologi informatika, merupakan bentuk kepeduliaan, perhatian, gotong
royong dan tanggung jawab sosial masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak
yang harus diapresiasi oleh pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat
sangat peduli terhadap kesejahteraan sosial anak, sehingga mereka ikut terlibat
daalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak melalui kegiatan PUB. Oleh
karena itu pemerintah harus terus
mendorong, membina, mengawasi dan mengendalikan dengan baik agar
penyelenggaraannya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi :
Kesatu : Perlu dibuat
aturan khusus tentang kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk penyelenggaraan
kesejahteraan sosial anak dalam Peraturan Menteri Sosial tentang Pengumpulan Uang
atau Barang termasuk di dalamnya
penggunaan poster dan foto anak anak dalam mempromosikan program PUB.
Kedua : Perlu
melibatkan KPAI dan unsur lainnya yang komitmen terhadap anak dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian kegiatan PUB, untuk melindungi hak-hak anak termasuk privasi
anak untuk mencegah terjadinya “eksploitasi” anak oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi menghasilkan uang atau barang.
Ketiga : sebaiknya
organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial keagamaan yang melakukan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak melalui kegiatan PUB didampingi oleh
Pekerja Sosial Profesional dan profesi lainnya agar pelayanan yang diberikan
benar-benar maksimal.
Daftar Pustaka :
Abdur Rahman, Jamal
(2005). Tahapan Mendidik Anak: Irisad Baitus Salam Bandung
Adi fahrudin (2005), Ketahanan
Institusi Keluarga dan Kesejahteraan Anak: Makalah pada Workshop Penguatan Institusi
Keluarga dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Anak yang dilaksanakan Puskapega STKS Bandung
Dayat Sutisna (2008).
Implementasi Terapi Bermain Bagi Anak Korban Banjir Yang Mengalami Kecemasan di
Bojong Citepus Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung,
Karya Ilmiah Kompetensi Akhir.
………………………. (2021).Sinergi
Masyarakat Untuk Kesejaahteraan Sosial. Direktorat PSDBS Kementerian Sosial RI
Tarmizi Tohor (2021). Direktorat
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf : Kedudukan Penyelenggara PUB ditinjau dari Undang Undang Nomor 9
Tahun 1961 dan Undang Undang 23 Tahun 2011 Bahan Paparan pada Kegiatan Evaluasi
Penyelenggaraan PUB Tahun 2021 yang diselenggarakan Direktorat PSDBS
Kementerian Sosial
Undang Undang RI
Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan
Uang atau Barang
Undang Undang RI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah
Nomor 29 tahun 1980: tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan
Peraturan Menteri
Sosial Nomor 8 Tahun 2012: tentang Pedoman Pendataan
dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Komentar
Posting Komentar