POTRET ANAK DALAM PERSPEKTIF KEGIATAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) DI INDONESIA

 

POTRET ANAK DALAM PERSPEKTIF  KEGIATAN PENGUMPULAN UANG

 ATAU BARANG (PUB) DI INDONESIA

Oleh: Dayat Sutisna

Analis Kebijakan Ahli Madya Pada BBPPKS Bandung




A.  Pendahuluan

K

ita masih ingat pada akhir Bulan Desember Tahun 2021,  masyarakat dihebohkan dengan berita  penggalangan dana (Pengumpulan Uang atau Barang) untuk Ananda Gala Putra Almh. Vanessa Angel dan Alm. Bibi yang dilakukan oleh Marissya Mulyana melalui akun Instagram @Marissyaicha. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membeli rumah yang selama ini ditempati oleh Gala dan keluarganya.  Kondisi Ananda Gala yang masih balita dan ditinggal oleh kedua orang tuanya karena kecelakaan,  telah menimbulkan simpati yang luar biasa dari masyarakat. Dalam hitungan 3 mingguan telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,4 Milyar yang diperuntukan pembelian rumah bagi Gala. Sungguh hal yang sangat luar biasa, karena dalam sejarah PUB belum pernah ada yang dapat mengumpulkan begitu banyak dana dalam hitungan minggu.

Pada dasarnya setiap orang tua pasti mendambakan memiliki seorang anak yang lucu, sehat, cerdas dan tumbuh kembang dengan baik sehingga ia  akan tumbuh menjadi besar dan dewasa serta dapat mewujudkan harapan dan penerus cita-cita keluarga. Anak adalah harta yang amat berharga dalam kehidupan kita. Pada masa depan, anak menjadi tumpuan harapan orang tua, untuk merealisasikan keinginan dan impian mereka. Bahkan bagi sebagian orang tua, anak merupakan sumber inspirasi yang dapat memberi rasa aman karena kelak mereka dapat mengurus dan menjaga mereka apabila tua. Anak juga menjadi sumber keceriaan dan kebahagiaan bagi orang tuanya. Ia bisa menjadi kebanggaan orang tua dan keluarganya.

Perhatian orang tua, anggota keluarga dan orang lain yang signifikan serta bentuk interaksi yang berlaku akan menentukan corak perkembangan anak-anak. Untuk dapat tumbuh kembang dengan baik, anak tidak hanya cukup terpenuhi kebutuhan sandang, pangan , papan (welfare) saja. Anak perlu rasa aman (safety), dan yang paling penting anak butuh sentuhan kasih sayang dan perhatian (attachment). Oleh karena itu, orang tua dan keluarga harus memainkan peranan yang penting dalam mengawal lingkungan agar anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya tersebut sehingga anak dapat tumbuh dewasa dalam keadaan sehat dari segi fisik, mental, sosial dan spiritual. Keluarga merupakan wadah dan dasar fundamental bagi perkembangan kepribadian anak. Setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup layak, tumbuh dan berkembang kepribadiannya dengan baik sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

B

erdasarkan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak Anak disebutkan bahwa anak memiliki hak : untuk bermain, mendapatkan pendidikan, mendapat perlindungan, mendapat nama (identitas), mendapat status kebangsaan, mendapat makanan, mendapat akses kesehatan, mendapat rekreasi, mendapat kesamaan dan hak untuk berperan dalam pembangunan. Namun demikian dalam kenyataannya tidak semua anak dapat hidup, tumbuh kembang dan terpenuhi semua hak haknya dengan baik. Ada berbagai faktor yang menyebabkan hak anak tidak terpenuhi antara lain kondisi kondisi sosial ekonomi dan pendidikan orang tua yang tidak memadai. Keluarga yang broken home, single parents, kejadian bencana, pandemi, krisis ekonomi, krisis politik dan kondisi lainnya yang dapat menyebabkan hak-hak anak tidak dapat dipenuhi dengan baik. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan melakukan berbagai kegiatan penggalangan dana atau pengumpulan uang serta barang,  sebagai bentuk kepedulian dan perhatian mereka kepada anak-anak.  


B.  Pembahasan

P

embangunan kesejahteraan sosial atau saat ini lebih dikenal dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya untuk mencapai tujuan berbangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial

Permasalahan kesejahteraan sosial anak yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa masih ada warga negara yang belum terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, anak-anak  mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Oleh karena itu, negara wajib  menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Perlindungan anak sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang 23 tahun 2002 bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

A

nak menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun  dan belum pernah kawin. Sedangkan di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Sementara itu Kartini Kartono (1990) memberikan pengertian anak sebagai pribadi sosial yang memerlukan relasi dan komunikasi  dengan orang lain untuk memanusiakan dirinya. Anak ingin diakui dan dihargai, berkeinginan pula untuk dihitung dan mendapatkan tempat dalam kelompoknya. Hanya dalam komunikasi dan relasi dengan orang lain (guru, pendidik, pengasuh, orang tua, anggota keluarga dan lain-lain) dia bisa berkembang menuju kedewasaan. Oleh karena itu, orang tua dan keluarga harus memainkan peranan yang penting dalam mengawal lingkungan agar anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya tersebut sehingga anak dapat tumbuh dewasa dalam keadaan sehat dari segi fisik, mental, sosial dan spiritual. Keluarga merupakan wadah dan dasar fundamental bagi perkembangan kepribadian anak. Setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup layak, tumbuh dan berkembang kepribadiannya dengan baik sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, ada 7 (tujuh) kelompok  anak  yang memerlukan pelayanan sosial karena masuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial yaitu : anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

 Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial  anak, diperlukan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya baik perseorangan keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan perlindungan terhadap anak dan kesejahteraan sosial anak yaitu melalui kegiatan penggalangan dana, donasi, crowdfunding atau pengumpulan uang atau barang. Kegiatan penggalangan dana serta pengumpulan donasi atau menurut Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1961 disebut  Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yaitu setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, disebutkan lebih spesifik lagi bahwa Pengumpulan Uang atau Barang adalah salah satu kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh dari dan untuk masyarakat dengan berlandaskan semangat gotong-royong yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, baik dalam kehidupan orang seorang individu maupun dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sesungguhnya kegiatan pengumpulan uang atau barang memiliki tujuan yang sangat mulia. Selanjutnya pada penjelasan pasal 1 UU No 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa tujuan PUB yaitu untuk membangun atau membina dan memajukan suatu usaha yang berguna untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan, yaitu keselamatan, ketenteraman dan kemakmuran lahir dan batin dalam tata-kehidupan dan penghidupan manusia, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan bersama.

B

erdasarkan pengertian dan tujuan dari PUB tersebut, maka kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk anak adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang  dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap anak untuk memenuhi hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sehingga keselamatan, ketentraman dan kemakmuran anak dapat terwujud baik secara lahir maupun batin yang dapat mendorong  terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.  Menurut data pada Direktorat PSDBS Kementerian Sosial,  pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 65 lembaga atau yayasan  penyelenggara pengumpulan uang atau barang yang telah mendapat izin dari Kementerian Sosial dengan 166 program. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak kurang lebih 23 lembaga atau yayasan yang melaksanakan program PUB untuk anak,  meliputi : bidang Pendidikan (11 lembaga),  kesehatan (14 lembaga), pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan (15 Lembaga), perumahan (8 lembaga), infrastruktur (5 lembaga) dan kegiatan lainnya yang mendukung pemenuhan hak  anak.


Kegiatan penggalangan dana  untuk anak  juga banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga, yayasan atau organisasi-organisasi keagamaan yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Berdasarkan data dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama terdapat sekitar 606 organisasi pengelola zakat, infaq dan sedekah yang terdiri dari BAZNAS sebanyak  499 organisasi  dan LAZIS sebanyak 107 organisasi. Disamping melaksanakan tugas utamanya melakukan pengelolaan zakat, lembaga-lembaga tersebut juga dalam implementasinya melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang dengan istilah infaq, sedekah atau wakaf dan dana sosial kemanusiaan lainnya termasuk program-program yang ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak.



K

etidakberdayaan anak atau tidak terpenuhinya hak-hak anak, menjadi sangat menarik perhatian banyak orang, termasuk lembaga-lembaga yang selama ini melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang. Organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial keagamaan beramai-ramai melakukan penggalangan dana dengan berbagai cara dan publikasi yang beragam. Publikasi dan promosi penggalangan dana dengan menampilkan anak dan berbagai permasalahan/kebutuhannya memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hal ini menimbulkan empati dan simpati yang tinggi dari  masyarakat sehingga mereka  tertarik  untuk menyumbangkan Sebagian uang atau barangnya untuk mendukung program tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran pada media sosial Instagram, terdapat banyak poster PUB dengan menampilkan foto anak dalam berbagai kondisi  disertai dengan kalimat-kalimat menggugah masyarakat, bahkan terkadang dengan kalimat yang terlalu di dramatisir. Poster promosi tersebut  antara lain :@donasikitabisa:Beasiswa Yatim &Dhuafa; @yayasanbaitulyataamafadlan:Santunan akbar berbagi Bersama 1000 anak yatim; @peduliyatim: Uluran tangan sahabat sangatlah dinanti untuk adik yatim disini; @dompetdonasi: santunan anak yatim; @clothesforcharityid: List to Donate/List barangmu dengan hashtag#CarousellxCFC dan pasang harga Rp. 0 kamu langsung menyumbang dana Pendidikan bagi anak yang tidak mampu; @donasiorangbaik:mari berbagi kebaikan; @donasipendidikan:wisata ceria Bersama yatrim &dhuafa; @ydsfku: Program Pena Bangsa (Peduli Anak Bangsa); @ypp-indosiarsctv:SCTV cinta anak yatim; @donasi_yatim: sedekah sembako dan beras untuk 2000 anak yatim; @kebaikan_ummat: bantuan dana Kesehatan dek Ilham, Flash Donation Khitanan Gratis Untuk Dhuafa dan yaitm;@kitabisa.com:sedekaheveryday,crowdfunding; @yayasan.anakbangsabisa:        Bersama Cerdas meningkatkan  literasi digital 5000 anak di 15 Kabupaten; @smiletrainindonesia:anak Indonesia tidak seharusnya hidup dengan bibir sumbing; @berbuatbaik.id: yuk jadi kakak asuh; @ayogerakbareng:selamatkan generasi negeri (Pendidikan), dan masih banyak lagi promo-promo penggalangan dana lainnya.

Semakin marak dan berkembangnya kegiatan pengumpulan uang atau barang, baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga-lembaga sosial baik menggunakan media konvensional maupun media digital/teknologi informatika, merupakan bentuk kepeduliaan, perhatian, gotong royong dan tanggung jawab sosial masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak yang harus diapresiasi oleh pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap kesejahteraan sosial anak, sehingga mereka ikut terlibat daalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak melalui kegiatan PUB. Oleh karena itu  pemerintah harus terus mendorong, membina, mengawasi dan mengendalikan dengan baik agar penyelenggaraannya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Rekomendasi :

Kesatu : Perlu dibuat aturan khusus tentang kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak dalam Peraturan Menteri Sosial tentang Pengumpulan Uang atau Barang  termasuk di dalamnya penggunaan poster dan foto anak anak dalam mempromosikan program PUB.

Kedua : Perlu melibatkan KPAI dan unsur lainnya yang komitmen terhadap anak dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan PUB,  untuk melindungi hak-hak anak termasuk privasi anak untuk  mencegah  terjadinya “eksploitasi” anak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi menghasilkan uang atau barang.

Ketiga : sebaiknya organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial keagamaan yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak melalui kegiatan PUB didampingi oleh Pekerja Sosial Profesional dan profesi lainnya agar pelayanan yang diberikan benar-benar maksimal.

 

Daftar Pustaka :

Abdur Rahman, Jamal (2005). Tahapan Mendidik Anak: Irisad Baitus Salam Bandung

Adi fahrudin (2005), Ketahanan Institusi Keluarga dan Kesejahteraan Anak: Makalah pada Workshop Penguatan Institusi Keluarga  dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anak yang dilaksanakan Puskapega STKS Bandung

Dayat Sutisna (2008). Implementasi Terapi Bermain Bagi Anak Korban Banjir Yang Mengalami Kecemasan di Bojong Citepus Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, Karya Ilmiah Kompetensi Akhir.

………………………. (2021).Sinergi Masyarakat Untuk Kesejaahteraan Sosial. Direktorat PSDBS Kementerian Sosial RI

Tarmizi Tohor (2021). Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf : Kedudukan Penyelenggara    PUB ditinjau dari Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Undang Undang 23 Tahun 2011 Bahan Paparan pada Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan PUB Tahun 2021 yang diselenggarakan Direktorat PSDBS Kementerian Sosial

Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1961  tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980:  tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012:  tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

Komentar